Cara Blokir STNK Mobil Online Jawa Timur, Mudah Begini Caranya

Saat ini sudah mulai diberlakukan Tilang Elektronik ( ETLE ) baik di ruas ruas jalan di Jakarta maupun di Jawa Timur dan Jawa Barat. Hal ini sangat efektif untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara dan lalu lintas di jalan raya.

Masalah akan muncul, bilamana kita telah membeli/ menjual kendaraan yang belum dibalik nama kepada pemilik yang baru, sehingga nanti yang tercatat adalah nama yang tertera di STNK. Sehingga kita perlu tahu cara blokir stnk mobil yang telah dijual untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, terkait ETLE dan juga pengenaan pajak progresif atas kendaraan kita terlebih jika tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.

Beberapa dokumen pendukung harus disiapkan sebelum melakukan blokir stnk kendaraan secara online yaitu KTP, bukti terjadinya jual beli, foto copy STNK/BPKB serta siapkan juga surat pernyataan pemblokiran bermeterai yang bisa di dapat di website resmi pajak online.

Seperti dilansir dari website Suzuki, inilah cara blokir STNK online :

  1. Melakukan Registrasi Secara Online

Segera registrasi di website pajakonline.jakarta.go.id, sebelumnya kita harus memiliki akun pajak online bila ingin memblokir STNK motor. Buat terlebih dahulu dengan langkah-langkah berikut:

– Masuk ke website pajakonline.jakarta.go.id > pilih menu Daftar.

– Isikan semua kolom seperti nama, NIK, nomor telepon, alamat email, nomor NPWP.

– Buatlah password untuk akun Anda di pajak online lalu klik Submit, lalu tunggu aktivasi di email Anda.

-cek Email anda dan aktivasi

. Mulai Pemblokiran

Setelah teraktivasi, login ke situs pajak online dengan memasukkan NIK dan password Anda. Klik menu PKB > Pelayanan untuk mulai pemblokiran STNK motor Anda.

Pada menu Pelayanan pilih Permohonan Lapor Jual. Masukkan kendaraan bermotor yang akan diblokir STNK-nya dengan pilih menu Ajukan Lapor Jual.

Baca juga  Tips Fotografi dengan Hp : Cara membuat foto keren dengan background lampu kendaraan melintas

Setelah proses ini, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

  1. Unggah/ Upload Dokumen

Siapkan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB bisa Anda scan atau foto menggunakan kamera HP. Unggah/ upload seluruh dokumen tersebut ke di menu Ajukan Lapor Jual dan tunggu sampai laporan kamu di verifikasi.

Bila semua sudah dilakukan dan terpenuhi, laporan verifikasi cara blokir STNK motor online ini biasanya akan diproses dalam jangka waktu 2 x 24 jam. Anda bisa menghubungi call center pajak online jika pengajuan blokir STNK motor tak juga diverifikasi.

Bila sudah verifikasi, maka anda akan terhindardari surat tilang elektronik yang nyasar dikirim ke rumah anda, selain itu juga terhindar dari pengenaan pajak progresif bila anda berencana membeli kendaraan baru.

Status Pemblikoran STNK akan terlihat dan muncul di layar hp anda melalui email atau terlihat di kolom PKB. Anda juga bisa cek ulang melalui situs web dan cek secara langsung ke kantor samsat daerah.

Mudah bukan cara blokisr stnk kendaraan yang telah dijual?

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.