Knalpot Brong Bisa Kena Tilang Lho

Jika Kalian hobi modifikasi motor, saat jalan-jalan harus diperhatikan lho agar tidak kena tilang di jalan. Apalagi jika modifikasinya untuk meningkatkan performa, salah satunya dengan mengganti knalpot dengan tipe racing aftermarket. Namun, knalpot racing biasanya mengeluarkan suara bising. Suara keras yang dihasilkan dapat mengganggu banyak orang karena dianggap mengganggu banyak orang di sekitarnya.

Oleh karena itu dibuatlah aturan agar pengendara sepeda motor tidak menggunakan knalpot yang mengganggu dan mengganggu orang lain. Sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 285 LLAJ, knalpot jalan dinyatakan sebagai salah satu persyaratan teknis untuk kendaraan yang dikemudikan di jalan. Dikatakan juga bahwa setiap kendaraan yang dimodifikasi harus dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan legal jalan.

Standar tingkat kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Jenis Baru. Untuk sepeda motor dengan kapasitas 80 cc – 175 cc, kebisingan maksimum adalah 83 dB dan di atas 175 cc, kebisingan maksimum adalah 80 dB.

Oleh karena itu, sebagai pemilik mobil bermotor sebaiknya lebih bijak dalam memilih dan memilah aksesoris mobil agar tidak terkena penalti atau mengganggu pengguna lain.

Baca juga  Langkah Mudah Mengganti Ban Mobil Bocor

Leave a Reply

Your email address will not be published.