Magetan – Polemik Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) MSI Magetan akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui penyelidikan panjang, Polres Magetan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret dana nasabah hingga miliaran rupiah tersebut.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan kabar tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin (10/11/2025). Ia menjelaskan bahwa proses hukum ini dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan akuntan independen untuk menghitung kerugian para nasabah.
> “Kami bekerja sama dengan akuntan independen untuk menghitung total kerugian dari berbagai laporan yang tersebar di sembilan titik di wilayah Kabupaten Magetan,” ujar AKBP Raden Erik.
Dari hasil penyelidikan serta koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan (Criminal Justice System/CJS) Magetan, penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka, yaitu W, M, dan A (yang kini masih dalam pencarian).
> “Ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai sejauh mana penanganan kasus Koperasi Syariah MSI. Kami sudah menetapkan tiga tersangka berdasarkan bukti dan laporan yang masuk,” tambah Kapolres.
Tak berhenti di situ, kepolisian juga melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik para tersangka. Salah satu aset berupa tanah di wilayah Sempol bahkan telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka M diduga menggunakan dana para nasabah untuk kegiatan trading pribadi, bukan untuk kegiatan koperasi sebagaimana mestinya. Akibat ulah tersebut, total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
> “Dana nasabah yang seharusnya dikelola sesuai prinsip syariah, malah digunakan untuk trading pribadi oleh tersangka M,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), serta Pasal 263 dan 264 KUHP (pemalsuan dokumen).
Kasus ini mencuat setelah banyak nasabah mengeluh tidak bisa mencairkan simpanannya di KSP Syariah MSI. Rasa kecewa berubah menjadi emosi ketika pengurus tidak memberikan jawaban yang jelas. Sejumlah nasabah pun sempat menyegel kantor pusat MSI di Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, dan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.


0 comments:
Post a Comment