Cara Cek denda Pajak Motor, Begini caranya, mudah…

Saat ini, di jaman yang serba canggih ini, cara cek denda pajak motor menjadi semakin mudah agar tidak makin menjadi banyak denda nya. Denda timbul karena keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Besaran denda keterlambatan pajaknya bermacam-macam, tergantung dari rentang lama waktu tunda pembayaran. Nah agar kita tahu cara cek denda pajak motor dengan cepat, simak tips wartamagetan untuk cek denda pajak kendaraan bermotor jatim bila kalian ada di jatim, hanya cukup dengan hp kalian.

Cara Cek Denda Pajak Motor

  1. E-Samsat

Masuk laman resmi e-Samsat DKI Jakarta di

http://samsat-pkb2.jakarta.go.id

Input/ masukan nomor polisi

Masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Tunggu beberapa saat untuk diproses

  1. Melalui SMS

DKI Jakarta: Ketik Metro (spasi) (nomor motor), kirim ke 1717

Tipe Jawa Barat : Bolda perkasa (jarak jauh) (nomor motor), kirim ke 3977

Jawa Timur type : JATIM (spasi) (nomor motor), kirim ke 7070

Trus bagaimana kalian tahu jumlah dendanya?
Nah yang mengalami keterlambatan dan ingin mengetahui besaran denda pajak motor dapat diketahui sebagai berikut:

Denda keterlambatan dua hari hingga satu bulan: PKB x 25 persen

Denda Terlambat 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

Tarif Denda keterlambatan 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ

Tarif denda Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Tarif denda Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Tarif denda Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Tarif Denda keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Denda SWDKLLJ yang berlaku untuk sepeda motor adalah Rp. 32.000 sedangkan untuk mobil Rp. 100.000.

Sudah tau kan cara cek denda pajak motor jatim jabar dan dki Jakarta?

Baca juga  Tarif Tol Surabaya Madiun 2022, Udah Tahu Belum?

Leave a Reply

Your email address will not be published.