Saat ini, di jaman yang serba canggih ini, cara cek denda pajak motor menjadi semakin mudah agar tidak makin menjadi banyak denda nya. Denda timbul karena keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Besaran denda keterlambatan pajaknya bermacam-macam, tergantung dari rentang lama waktu tunda pembayaran. Nah agar kita tahu cara cek denda pajak motor dengan cepat, simak tips wartamagetan untuk cek denda pajak kendaraan bermotor jatim bila kalian ada di jatim, hanya cukup dengan hp kalian.
Cara Cek Denda Pajak Motor
- E-Samsat
Masuk laman resmi e-Samsat DKI Jakarta di
http://samsat-pkb2.jakarta.go.id
Input/ masukan nomor polisi
Masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Tunggu beberapa saat untuk diproses
- Melalui SMS
DKI Jakarta: Ketik Metro (spasi) (nomor motor), kirim ke 1717
Tipe Jawa Barat : Bolda perkasa (jarak jauh) (nomor motor), kirim ke 3977
Jawa Timur type : JATIM (spasi) (nomor motor), kirim ke 7070
Trus bagaimana kalian tahu jumlah dendanya?
Nah yang mengalami keterlambatan dan ingin mengetahui besaran denda pajak motor dapat diketahui sebagai berikut:
Denda keterlambatan dua hari hingga satu bulan: PKB x 25 persen
Denda Terlambat 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Tarif Denda keterlambatan 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
Tarif denda Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Tarif denda Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Tarif denda Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Tarif Denda keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Denda SWDKLLJ yang berlaku untuk sepeda motor adalah Rp. 32.000 sedangkan untuk mobil Rp. 100.000.
Sudah tau kan cara cek denda pajak motor jatim jabar dan dki Jakarta?