Ini Golongan Pelanggan PLN yang Tarifnya Bakal Naik per 1 Juli 2022

source : pln

Kenaikan tarif harga listrik diumumkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk periode Juli hingga September 2022.

Penyesuaian tarif listrik tersebut berlaku efektif mulai 1 Juli 2022 untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, P3) atau golongan pelanggan yang tidak bersubsidi.

Keputusan ini tertuang dalam buku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik (periode Juli – September 2022).

Baca juga: 5 Fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2022, Termasuk Untuk Pelanggan Dari 3500 VA Ke Atas

Daftar kelompok pelanggan yang harga listriknya naik

Berikut daftar 5 kelompok pelanggan yang tarif listriknya akan naik per 1 Juli 2022:

1. Pelanggan rumah kelas R2 3.500VA hingga 5.500VA, tarif disesuaikan dari Rs 1.444,70 per kWh menjadi Rs 1.699,53 per kWh, dengan peningkatan akun rata-rata Rs 111.000 per kWh per bulan.

2. Tarif untuk pelanggan rumah R3 6.600VA ke atas telah direvisi dari 1.444,70 rupee per kWh menjadi 1.699,53 rupee per kWh, dengan kenaikan rata-rata rekening sebesar 346.000 rupee per bulan.

3. Pelanggan Pemerintah P1 6600VA hingga 200KVA, tarif disesuaikan dari Rs 1.444,70 per kWh menjadi Rs 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan akun rata-rata Rs 978,000/bulan.

4. Pelanggan pemerintah kategori P3 telah merevisi tarif dari Rs 1.444,70 per kWh menjadi Rs 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rata-rata dalam akun Rs 271.000 per bulan.

5. Pelanggan pemerintah dalam kategori P2 dengan kapasitas di atas 200 kVA telah merevisi tarif dari Rs 1.114,74 per kWh menjadi Rs 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rata-rata pada akun Rs 38,5 juta per bulan.

Baca juga  Alhamdulillah, Kampus UNESA di Magetan Dibangun Tahun Ini

Jumlah pelanggan yang terkena dampak kenaikan tarif listrik adalah rumah tangga dengan total 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN sebesar 83,1 juta, serta kelompok pemerintah yang berjumlah 373.000 pelanggan atau 0,5%.

Menurut setkab.go.id, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Reza Mulyana menegaskan, pelanggan bersubsidi tidak dikenakan penyesuaian tarif listrik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan empat asumsi agregat yaitu nilai tukar, rata-rata harga indonesia. Minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).

Perkembangan indikator keempat asumsi makro tersebut menunjukkan tren yang meningkat.

Mencapai indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari hingga April 2022) yang digunakan untuk menerapkan penyesuaian tarif untuk kuartal ketiga 2022, nilai tukar Rs14.356/AS (awalnya diasumsikan Rs14.350/US$), program International Comparisons $104 per barel (awalnya diasumsikan $63 per barel), Inflasi 0,53 persen (asumsi awal 0,25 persen), HPB Rp 837/kg Sama seperti asumsi awal (harga maksimum yang berlaku, HBA mencapai harga referensi untuk batubara) >70 USD/ton).

Biaya bahan bakar mendominasi biaya penyediaan tenaga listrik (BPP) sebesar 33 persen, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta, yaitu sekitar 36 persen, sehingga perubahan keempat indikator asumsi makro ekonomi berpengaruh signifikan terhadap biaya. . Penyediaan Tenaga Listrik (BPP). Pada akhirnya, ini juga akan berdampak pada biaya penyesuaian tarif.”

Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan terus memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca juga  Knalpot Brong Bisa Kena Tilang Lho

Seperti diketahui, penyesuaian tarif telah dilakukan sejak 2014 bagi pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik tetap berjalan sesuai peruntukannya.

Dari 2014 hingga 2016, penyesuaian tarif diterapkan secara otomatis.

 

 

source : https://bit.ly/3y4HCMy

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.